Home > Kesehatan Lingkungan > ANAK DAN MASALAH LINGKUNGAN SOSIALNYA

ANAK DAN MASALAH LINGKUNGAN SOSIALNYA

Berdasarkan hasil analisis situasi, dalam sistem peradilan anakdi Indonesia ditemukan lebih dari 4.000 anak dibawa kepengadilan setiap tahunnya. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah kejahatan ringan dengan jumlah kerugian yang sedikit. Tetapi hampir 9 dari 10 anak tersebut berakhir di penahanan atau penjara anak, dan sebagian besar harus tinggal bersama/dicampur dengan orang-orang dewasa (Sumber: Media Perlindungan Anak Konflik Hukum,RESTORASI, edisi 9-IV/2008). Anak yang berkonflik dengan hukum sebanyak 4.277 anak <16 tahun sedang menjalani proses pengadilan, anak yang dipenjara sebanyak 13.242 anak dengan variasi usia antara 16-18 tahun, 98% diantaranya adalah anak laki-laki dan 83% yang menjalani pengadilan di hukum penjara, jumlah anak dipenjara usia < 18 tertinggi di Jakarta, Jabar, Jatim. Sumsel(Sumber: Bareskrim, Polri). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, tahun 2008 menunjukkan bahwa penghuni Lapas, Rutan dan anak binaan sebanyak 127.995 orang yang terdiri dari narapidana (73.686 orang) dan tahanan (54.309 orang). Dari jumlah tersebut sebanyak 121.845 pria dan 6.150 wanita. Sedangkan jumlah nara pidana dan tahanan anak sebanyak 4.301 (3.36%) dengan rincian jumlah nara pidana anak 2.282 (Laki-laki 2.161; Perempuan121). Tahanan anak sebanyak 2.019 orang (Laki-laki 1.838; Perempuan 181). Anak-anak tersebut ditempatkan di 20 lapas anak pria dan 1 lapas anak wanita.Perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, menjamin terpenuhinya hak anak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungandari tindak kekerasan dan diskriminasi. Berdasar atas Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus yang salah satunya adalah perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum, baik yang berkonflik dengan hukum maupun anak korban tindak pidana. Perlindungan khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan antara lain melalui perlakuan atas anak secara manusiawi, sesuai dengan martabat dan haknya, penyediaan petugas pendamping khusus sejak dini,penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak, pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarganya, dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa serta untuk menghindari labelisasi. Anak dalam menjalani proses hukum sering mengalami permasalahan terutama terhadap pemenuhan haknya antara lain tidak adanya kesempatan sekolah karena harus ditahan, akses pelayanan kesehatan yang tidak memadai, kondisi hidup anak sangat tidak baik misalnya tempat tidur yang tidak memadai, dan sanitasi yang tersedia juga kurang baik. Anak-anak dibawah usia yang ditahan bersama dengan orang dewasa sangat rentan terhadap kekerasan. Penahanan anak sering menyebabkan anak mengalami stres berat. Perlu peningkatan pemahaman aparat penegak hukum bahwa anak yang berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) tidak diperlakukan sama seperti orang dewasa. Hal ini mengingat bahwa anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak atas perlindungan khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, dilaksanakan melalui upaya-upaya rehabilitasi, baik di dalam maupun di luar lembaga, perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari lebelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli baik fisik, mental, maupun sosial dan pemberian akses untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Persoalan yang masih sering dipertanyakan publik tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah sejauh mana penerapan atas kebijakan-kebijakan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum telah dilaksanakan dan berjalan sesuai harapan sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip perlindungan anak. Sudahkah perspektif kepentingan terbaik bagi anak menjadi fokus perhatian dalam proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum? Hal lain yang mendasar adalah, apakah aparat penegak hukum sudah memahami bahwa setiap anak memiliki hak dan martabat yang harus dihormati dan dihargai sebagaimana orang dewasa? Hal ini bukan merupakan masalah yang sederhana, tetapi membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Ketika menangani anak sebagai pelaku, solusi yang terbaik melalui Diversi atau Peradilan Restorative, bukan melalui Sistem Peradilan Formal atau Pemenjaraan. Diversi dirancang untuk mengalihkan anak dari proses peradilan formal dan mengarahkannya pada dukungan komunitas baik formal maupun informal, yang melibatkan pelaku, pihak korban, masyarakat, orang tua pelaku dan orang tua korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru untuk mencari solusi yang terbaik yang memberikan rasa adil dan merasa puas bagi semua pihak.
Terima Kasih
Categories: Kesehatan Lingkungan
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment