PENILAIAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Kriteria tersebut antara lain :
• Kebijaksanaan harus dapat diandalkan (dependable), artinya kebijaksanaan itu harus dapat dipercaya dalam hal mencapai tujuan yang telah digariskan dan dapat dilaksanakan secara pasti dan otomatis. Kenyataannya pengusaha yang menghasilkan bahan pencemar sellumencoba berusaha untuk menghindar dari peraturan serta larangan , namun yang berwenang tidak selalu akan dapat melakukan pengecekan. Sebaliknya apabila orang mengikuti mekanisme pasar, maka pencemaran diangap sebagai hal yang normal atau kegiatan ekonomi biasa saja, tidak perlu pengawasan terus-menerus. Oleh karena itu perpajakan dapat dilakukan secara efektif karena dapat diperlakukan terus secara rutin dan dapat diperkirakan. Penarikan dan penagihan pajak dapat dilakukan setiap bulan.
• Kebijaksanaan yang baik itu sedapat mungkin dapat dilakukan secara permanen dan dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi. Pengaturan dan pelarangan pada dasarnya merupakan konsep yang sifatnya sementara, tergantung pada minat dan antusiasme masyarakat dan perhatian pemerintah. Dalam hal ini pajak sekali diterapkan tidak perlu kekuatan memaksa, akan tetapi mungkin dengan adanya inflasi pajak akan sangat membebani karena inflasi itu sendiri merupakan pajak. Tetapi pajak di sini sifatnya adaptif, makin berkembang perekonomian makin besar penerimaan pajak bagi pemerintah
• Kebijaksanaan harus mengarah kepada pemerataan. Dalam hal ini pengaturan merupakan superior karena masing-masing membayar sesuai dengan kemampuannya, sedang di dalam hal pajak semua membayar tarif sama, mampu atau tidak mampu. Kebijaksanaan harus dapat mendorong orang untuk berusaha secara maksimum. Dalam hal pajak perusahaan bisa diberi hadiah bila berusaha mengurangi pencemaran. Ini semua mendorong ke arah kompetisi.
• Kebijaksaan harus mengarah ke efisiensi. Penetapan dan aturan biasanya berdasarkan metode coba-coba. Apalagi bila pencemaran banyak sekali, kebijaksanaan ini tidak efisien.
• Kebijaksanaan itu baik bila terdapat penerimaan secara sukarela dari pihak-pihak yang bersangkutan. Larangan dan peraturan memerlukan follow up, sanksi-sanksi, pengawasan memaksa, biaya sidang dan lain-lain. Sebaliknya perpajakan tidak memberati dana pemerintah, bahkan justru menyumbang pada negara.
Recent Comment